DIALOG PRODUKTIF KABAR KAMIS “Karantina Wajib untuk Semua, Demi Indonesia Bebas Pandemi”

DIALOG PRODUKTIF KABAR KAMIS “Karantina Wajib untuk Semua, Demi Indonesia Bebas Pandemi”

DIALOG PRODUKTIF KABAR KAMIS “Karantina Wajib untuk Semua, Demi Indonesia Bebas Pandemi”

Lama karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memasuki Indonesia berubah dari sebelumnya 8 hari, kini menjadi 5 hari. Perubahan ini berdasarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19 yang diperbaharui pemerintah.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, ada beberapa aturan yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan asing baik WNI maupun WNA. Aturan tersebut di antaranya menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Bagi WNI yang belum mendapat vaksinasi di luar negeri, akan diikutkan vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah menjalani tes PCR dengan hasil negatif. Sementara bagi WNA yang belum mengikuti vaksinasi, akan mendapatkan vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, dengan syarat berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP). Aturan lainnya, pelaku perjalanan internasional wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang masih berlaku 3 hari pada jam keberangkatan di negara asal dan dilampirkan saat pemeriksaan electronic health alert card (e-HAC) internasional Indonesia.

Aturan berikutnya, pelaku perjalanan internasional kecuali pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, wajib menjalani karantina 5 hari di tempat akomodasi karantina, dan melakukan tes PCR ulang pada hari keempat karantina. Jika tes PCR ulang menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan. Namun, jika hasilnya negatif maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke wilayah Indonesia.

WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau. WNA pelaku perjalanan wisata juga harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS, serta menyertakan bukti konfirmasi pemesanan dan pembaruan tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Untuk memberikan penjelasan terkait tema Karantina Wajib untuk Semua, Demi Indonesia Bebas Pandemi, di Dialog Produktif Kabar Kamis kali ini, hadir beberapa narasumber yang berkompeten, antara lain: Juru Bicara Satgas Covid-19, Brigjen. TNI (Purn.) dr. Alexander K. Ginting, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Rusdi Hartono, dan Dokter RSDC Wisma Atlet dan juga Influencer, dr Jaka Pradipta SP.P.
#karantinawajib

Kanal Sosial Media Kementerian Kominfo:

Facebook: https://komin.fo/facebook (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)
Instagram: https://komin.fo/instagram (@kemenkominfo)
Twitter: https://komin.fo/twitter (@kemkominfo)
Line: @kemkominfo

#Kominfo
DIALOG PRODUKTIF KABAR KAMIS “Karantina Wajib untuk Semua, Demi Indonesia Bebas Pandemi”



DIALOG PRODUKTIF KABAR KAMIS “Karantina Wajib untuk Semua, Demi Indonesia Bebas Pandemi”

Related posts

Leave a Comment