4 Fungsi Marka Jalan

4 Fungsi Marka Jalan

4 Fungsi Marka Jalan

Marka jalan, berupa garis-garis yang berada di badan jalan itu ternyata memiliki fungsi yang berbeda-beda guna mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi antara jalur satu dan lainnya.

Ketentuan mengenai fungsi marka jalan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014.

Marka membujur merupakan marka yang paling sering kita lihat di jalan ketika berkendara. Marka ini merupakan tanda yang sejajar jalan. Terdiri atas beberapa jenis, seperti garis utuh, garis putus-putus, garis ganda paduan garis utuh dan garis putus-putus, dan garis ganda dengan dua garis utuh.

Apa saja fungsinya?

1. Garis utuh
Tidak boleh melewati marka ini/menyalip karena risikonya sangat tinggi

2. Garis putus-putus
Diperbolehkan melintasi marka ini apabila pindah ke jalur sebelahnya yang kosong atau ingin menyalip kendaraan di depan

3. Garis ganda: putus-putus dan utuh
Jika berada pada sisi garis putus-putus, maka maka diperbolehkan untuk melintasi marka jalan. Sebaliknya, jika berada di sisi garis utuh, maka dilarang melintasi marka.

4. Garis ganda: dua garis utuh
Dilarang melintasi garis, baik pengemudi di sisi kanan maupun di kiri jalan

#IndonesiaBaik #MarkaJalan #LaluLintas

—————–

Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id
– Line Official Account : @tsx0642m
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
4 Fungsi Marka Jalan



4 Fungsi Marka Jalan

Related posts

Leave a Comment