Pemerintah Ubah Pintu Masuk Penumpang Internasional

Pemerintah Ubah Pintu Masuk Penumpang Internasional

Pemerintah Ubah Pintu Masuk Penumpang Internasional

Pintu masuk perjalanan penumpang internasional jalur udara saat ini dapat dilalui melalui 5 bandara.

Baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara indonesia (WNI) diperbolehkan masuk Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara, Bandar Udara Ngurah Rai (Bali) dan Bandar Udara Hang Nadim (Batam).

Sementara untuk mengantisipasi masuknya Varian Delta Plus atau Delta AY 4.2 ke Indonesia, pemerintah dengan ketat menerapkan skrining kesehatan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional.

Di antaranya pemeriksaan syarat dan skiring kesehatan dasar di pintu kedatangan, tes ulang pcr, menjalani kewajiban karantina, hingga tes pcr ulang di hari terakhir karantina.

#IndonesiaBaik #Inmendagri #PPKM

—————–

Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id
– Line Official Account : @tsx0642m
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Pemerintah Ubah Pintu Masuk Penumpang Internasional



Pemerintah Ubah Pintu Masuk Penumpang Internasional

Related posts

Leave a Comment