NIK Sebagai Identitas Tunggal Peserta JKN-KIS
BPJS Kesehatan menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron, dalam rangka memberikan kemudahan layanan administrasi kepesertaan, BPJS menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS sebagai suatu lompatan yang luar biasa.
Kebijakan tersebut dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data kependudukan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
NIK menjadi kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.
Menambahkan soal itu, Ali Ghufron juga mengatakan, dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS.
Peserta yang berniat mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN.
#IndonesiaBaik #NIK #JKN
—————–
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id
– Line Official Account : @tsx0642m
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
NIK Sebagai Identitas Tunggal Peserta JKN-KIS
NIK Sebagai Identitas Tunggal Peserta JKN-KIS