Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta
Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta rupiah tahun 2022.
Bantuan ini disalurkan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Sementara untuk dapat bantuan ini pekerja harus memenuhi syarat, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan bagi pekerja di beberapa sektor.
#IndonesiaBaik #BSU #SubsidiUpah
—————–
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id
– Line Official Account : @tsx0642m
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta