Identifikasi Nomor IMEI untuk Melindungi Masyarakat

Identifikasi Nomor IMEI untuk Melindungi Masyarakat

Identifikasi Nomor IMEI untuk Melindungi Masyarakat

Pemerintah Indonesia akhirnya meresmikan aturan blokir ponsel ilegal lewat pengecekan IMEI (International Mobile Equipment Identity). Kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 11 Tahun 2019 ini ditandantangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 18 Oktober 2019.

Dikutip dari situs Kominfo, Rudiantara menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu dengan kehadiran ponsel ilegal. Ya, itu karena salah satu kerugian nyatanya adalah potensi kerugian penerimaan pajak dari penjualan smartphone. Menurut data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), potensi kerugian pajak yang timbul akibat beredarnya ponsel BM sekitar Rp 2,8 triliun per tahun.

Angka ini didapatkan dari banyaknya smartphone ilegal yang beredar di pasaran Indonesia. Menurut perhitungan APSI, jumlah smartphone ilegal yang beredar di Indonesia sekitar 20 persen dari total smartphone yang mencapai angka 45 juta unit. Dengan begitu, jumlah ponsel BM jika dihitung sekitar 9 juta unit.

Sementara, kerugian penerimaan pajak bisa dihitung dari pajak yang harusnya diberlakukan untuk penjualan smartphone yakni pajak penghasilan (10 persen) dan pajak pertambahan nilai (5 persen). Sayangnya, karena merupakan smartphone ilegal, vendornya pun tidak membayarkan pajak ke pemerintah.

Akibatnya, pemerintah berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 2,8 triliun. Bahkan jumlah tersebut harusnya lebih besar, mengingat tahun 2019, APSI memperkirakan jumlah ponsel BM ada 30 persen dari perangkat yang beredar.

Peraturan ini sendiri (Permenkominfo No.11/2019) akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan, yaitu pada 18 April 2020. Sebagai tambahan, semua ponsel yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan peraturan ini berlaku, tidak akan mendapatkan pemblokiran. Itu artinya ponsel BM (Black Market) yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020 tidak akan diblokir.

Adapun, dengan Permenkominfo Nomor 11/2019, negara hadir untuk melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan/atau hasil kejahatan. Selain itu, pemerintah ikut mendukung pencegahan dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dinyatakan ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#IndonesiaBaik #IdentifikasiIMEI #YangMudaSukaData

Ikuti media sosial kami

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Identifikasi Nomor IMEI untuk Melindungi Masyarakat



Identifikasi Nomor IMEI untuk Melindungi Masyarakat

Related posts

One Thought to “Identifikasi Nomor IMEI untuk Melindungi Masyarakat

  1. Gan, tolong dong gimana nasib HP yang impor pribadi (bayar pajak di bea cukai) apakah tetap di blokir? Saya tanyakan via email ke Bea cukai, Kominfo, Kemendag, mereka berdalih bukan wewenang mereka. Saya juga tanyakan ke Kemenperin, tapi tak ada respon.

Leave a Comment