Menangkal Kejahatan Daerah Gelap Dunia Siber

Menangkal Kejahatan Daerah Gelap Dunia Siber

Menangkal Kejahatan Daerah Gelap Dunia Siber

Perkembangan penetrasi internet sangat cepat, lebih dari 50 persen atau 4,02 miliar masyarakat dunia menggunakan internet pada 2018. Kemudian lebih dari 3 miliar penduduk dunia menggunakan media sosial pada 2018. Sayangnya, berbanding lurus dengan tingginya tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut, tingkat risiko dan ancaman penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi juga semakin tinggi dan semakin kompleks.

Harus diketahui pula bahwa konten di permukaan diakses melalui mesin pencarian (google, yahoo, internet explorer, firefox, bing, dll) hanya 4 persen yang kasat mata atau sekitar 8 miliar halaman. Dan sisanya atau sekitar 96 persen adalah konten-konten di dunia gelap baik dari konten dark web maupun deep web.

Ada pun isi dari konten-konten tersebut berupa pasar gelap untuk menjual beli barang ilegal seperti senjata, virus, malware, ransomware, hingga pornografi, terorisme, dan narkoba. Untuk itu pemerintah berkewajiban mensosialisikan kepada publik agar berhati-hati saat berselancar di dunia siber.

Pada tahun 2017 saat dibentuknya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Indonesia berada di peringkat 17 dalam peringkat keamanan siber dunia. Itu artinya, keamanan siber telah menjadi isu prioritas seluruh negara di dunia semenjak teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam aspek sosial, ekonomi, hukum, organisasi, kesehatan, pendidikan, budaya, pemerintahan, keamanan, pertahanan, dan lain sebagainya.

Menyikapi fenomena tersebut, untuk menciptakan lingkungan siber strategis dan penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, andal dan terpercaya; memajukan dan menumbuhkan ekonomi digital dengan meningkatkan daya saing dan inovasi siber; serta membangun kesadaran dan kepekaan terhadap ketahanan dan keamanan nasional dalam ruang siber, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan peraturan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 membentuk BSSN yang bertugas
melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber nasional.

BSSN menyusun Strategi Keamanan Siber Indonesia sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing.

Tujuan strategis Strategi Keamanan Siber Indonesia adalah tercapainya ketahanan siber, keamanan layanan publik, penegakan hukum siber, budaya keamanan siber dan keamanan siber pada ekonomi digital. Strategi Keamanan Informasi Indonesia ini diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi kepercayaan dunia kepada Indonesia dalam berbagai forum keamanan siber internasional. Strategi Keamanan Siber Indonesia merupakan sumbangsih Bangsa Indonesia dalam mendorong terciptanya
perdamaian dunia.

#IndonesiaBaik #KeamananSiber #YangMudaSukaData

Ikuti media sosial kami

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Menangkal Kejahatan Daerah Gelap Dunia Siber



Menangkal Kejahatan Daerah Gelap Dunia Siber

Related posts

Leave a Comment