Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan
Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib didaftarkan oleh Perusahaan, Badan Usaha atau Badan Hukum kepada seluruh karyawan beserta anggota keluarganya, dan Fakir Miskin atau yang tidak mampu juga wajib mendaftar BPJS Kesehatan. Karena program JKN harus bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), sebuah Perusahaan, Badan Usaha atau Badan Hukum lainnya mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan formulir registrasi dan data karyawan maupun anggota keluarga sesuai dengan format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Pendataan untuk Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang menjadi peserta JKN dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemeritahan di bidang statistik (BPS) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Sementara yang di daerah, dapat didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.
Layanan pendaftaran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan lewat website BPJS Kesehatan atau untuk mengetahui info lebih lanjut dapat mengunjungi bpjs-kesehatan.go.id
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan
Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan
Gara2 ada peraturan karyawan perusahaan yg berhak mendapatkan 1% bayar bpjs kesehatan kami yg posisi staff malah disuruh untuk bayar penuh dari perusahaan :-P(TT)
Posisi staff dan karyawan dibedakan di perusahaan saya, bayar 81 ribu dapet kelas 2 nah ga sesuai peraturan
BPJS naik… bagaimana nasib buruh harian yang tak punya bpjs dan pendapatanya hanya cukup buat kbtuhan sehari hari nya