Buat Kartu Keluarga Baru, Bagaimana Caranya?

Buat Kartu Keluarga Baru, Bagaimana Caranya?

Buat Kartu Keluarga Baru, Bagaimana Caranya?

Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya.

Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga merupakan sebuah hal yang wajib karena kartu keluarga memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan, khususnya untuk urusan administrasi dan pelayanan kependudukan. Contohnya, pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank dan sejumlah kepentingan lain.

Bagaimana cara mengurus atau membuat KK baru?
1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.
2. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
– Surat pengantar RT/RW setempat
– Fotocopy buku nikah
– Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang)

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, bawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.

#IndonesiaBaik #KartuKeluarga #YangMudaSukaData

Follow our social media

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Buat Kartu Keluarga Baru, Bagaimana Caranya?



Buat Kartu Keluarga Baru, Bagaimana Caranya?

Related posts

3 Thoughts to “Buat Kartu Keluarga Baru, Bagaimana Caranya?

  1. hehehe lucu.. ada dialog nya

  2. Salam kenal IB dari Detik sulbar, Ijin Share Covert ya bang videonya

Leave a Comment