Remisi Untuk Napi

Remisi Untuk Napi

Remisi Untuk Napi

Remisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Sementara dalam Kamus Hukum yang lain memberikan pengertian remisi adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana.

Keppres No. 174 Tahun 1999 menyebutkan dua macam remisi, remisi umum, maksudnya pengurangan masa pidana yang diberikan kepada marapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

Sedangkan remisi Khusus, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama
Remisi Untuk Napi



Remisi Untuk Napi

Related posts

Leave a Comment