Sanksi Bagi ASN Tak Netral
Sanksi Disiplin Bagi ASN Tak Netral
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menekankan pentingnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama tahun politik (2018-2019). Karena itu, bagi setiap ASN yang melanggar kode etik ASN selama periode tersebut harus siap-siap menanggung sanksi.
Ya, pada 27 Desember lalu Menpan-RB Asman Abnur telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada menteri, kepala lembaga, kepala kepolisian, panglima TNI, dan kepala daerah terkait pelaksanaan pilkada. Setidaknya terdapat delapan perilaku yang perlu diwaspadai selama pilkada oleh PNS karena berpotensi melanggar kode etik.
Untuk PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Sanksi Bagi ASN Tak Netral
Sanksi Bagi ASN Tak Netral