Perlindungan Jasa Rahardja

Perlindungan Jasa Rahardja

Perlindungan Jasa Rahardja

Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Tahukah Anda jika korban kecelakaan (Laka) tunggal tidak dijamin pengobatannya, oleh Jasa Raharja atau tidak berhak meng-klaim? Berikut kami jelaskan ruang lingkup penjaminan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu-lintas di jalan.

Ada empat ruang lingkup jaminan Jasa Raharja, yang pertama adalah korban kecelakaan tertabrak oleh kendaraan bermotor (pejalan kaki/penyeberang jalan). Berikutnya lingkup jaminan yang kedua yaitu korban kecelakaan akibat tabrakan dua kendaraan bermotor.

Kemudian lingkup jaminan yang ketiga adalah korban kecelakaan akibat penggunaan alat angkutan umum (angkutan kota, kereta api, kapal laut, bus dan pesawat terbang). Lalu lingkup jaminan yang terakhir yakni kecelakaan tunggal tidak mendapat jaminan kecuali kecelakaan tunggal pada angkutan umum bernopol kuning (angkutan kota/desa, mikro bus dan bus besar)
Perlindungan Jasa Rahardja



Perlindungan Jasa Rahardja

Related posts

Leave a Comment