UU Cipta Kerja Membawa Perubahan 3 Hal Fundamental
Pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, UU Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam 3 UU, yaitu:
– UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
– UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
– UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos
“Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0. Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat Pandemi COVID-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi, selain itu menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional, karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung seperti kita harapkan”
Menteri Johnny juga menyebut ada 3 hal fundamental yang mempengaruhi Indonesia di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK):
1) Menembus kebuntuan regulasi
2) Implementasi ASO di tahun 2022
3) Pencegahan inefisiensi frekuensi dan infrastruktur pasif
“Undang-Undang Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi bidang Penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi. Dengan terealisasinya dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO), Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan Digitalisasi Nasional,”
UU Cipta Kerja merupakan tindak lanjut arahan Kepala Negara.
“Materi Undang-Undang Cipta Kerja merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang transformasi digital yang dikemukakan beberapa waktu yang lalu”
#IndonesiaBaik #UUCiptaKerja #Kemkominfo
—————–
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– Line Official Account: @IndonesiaBaik.id
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
UU Cipta Kerja Membawa Perubahan 3 Hal Fundamental
UU Cipta Kerja Membawa Perubahan 3 Hal Fundamental