Sempurnakan Aturan Teknis Cipta Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dua RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) turunan UU Cipta Lerja yang sedang disusun.
RPP yang tengah disusun yaitu tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis).
Pemberlakukan kedua RPP ingin diharapkan akan mendorong peningkatan dan kemudahan berusaha, serta implementasi Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam siaran persnya (02/12/2020), mengatakan bahwa pemberlakuan kedua RPP tersebut juga diharapkan mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.
#IndonesiaBaik #UUCiptaKerja #Kemkominfo
—————–
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– Line Official Account: @IndonesiaBaik.id
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Sempurnakan Aturan Teknis Cipta Kerja
Sempurnakan Aturan Teknis Cipta Kerja