ASN Tidak Boleh Terlibat Ormas Terlarang
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan terlibat organisasi masyarakat terlarang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham radikalisme.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Berupa penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021.
ASN dalam setiap kinerjanya harus tetap fokus dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. ASN yang melanggar akan terancam dipecat, turun jabatan, hingga non-job. Hal ini karena, adanya keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya, nantinya berpotensi dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.
Pada 2019, Pemerintah telah mengeluarkan SKB 11 Menteri dan Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB ini dimaksudkan untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme di kalangan ASN dan instansi pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah membuat Portal Aduan ASN (aduanasn.id) sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan ASN seperti perilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran
kebencian. Portal ini terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai bukti.
Lalu, pada September 2020 Kementerian PANRB juga telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN sebagai sistem pelaporan perilaku ASN, seperti perilaku menentang atau membuat ujaran kebencian, intoleran, anti-pancasila dan anti-NKRI
Organisasi Terlarang di Indonesia.
Menurut SE Bersama itu, disebutkan setidaknya ada 6 organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar),
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), serta Front Pembela Islam (FPI).
Adapun oganisasi itu dilarang karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum atau mengancam NKRI.
#IndonesiaBaik #ASN #OrmasTerlarang
—————–
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– Line Official Account: @IndonesiaBaik.id
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
ASN Tidak Boleh Terlibat Ormas Terlarang
ASN Tidak Boleh Terlibat Ormas Terlarang