Peluncuran Layanan E-Penyiaran

Peluncuran Layanan E-Penyiaran

Peluncuran Layanan E-Penyiaran

Peluncuran e-Penyiaran untuk Layanan Sameday dan Versi Mobile

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Komisi Penyiaran Indonesia meluncurkan layanan e-Penyiaran yang memangkas waktu pemberian izin menjadi sehari dan bisa diakses menggunakan perangkat bergerak atau mobile.

Direktur Jenderal Penyelenggaraaan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan dengan sistem itu, pengguna layanan dapat memperoleh izin dalam waktu satu hari.

“Pengguna layanan yang memasukkan permohonan izin sebelum jam 11 siang, akan mendapatkan izinnya sore hari. Jika setelah jam 11 maka akan didapat keesokan hari,” ungkapnya dalam Peluncuran aplikasi e-Penyiaran di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/8/2019).

Dirjen Ramli menyatakan mekanisme pelayanan seperti itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar dapat memangkas birokrasi layanan serta menciptakan model baru. “Kita bikin aturan dan kita pangkas birokrasi yang tidak efisien dan tidak sehat. Tetapi kita juga harus ciptakan model baru termasuk perizinan untuk bisa mendapatkan efisiensi yang lebih tinggi dan kualitas yang lebih baik,” tuturnya.

Ahmad M. Ramil menyatakan, sistem pelayanan perizinan penyiaran memiliki karakter yang berbeda dengan perizinan lain. “Kalau telekomunikasi itu single policy, sementara penyiaran perlu kolaborasi dan harmonisasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik pusat maupun daerah. “Kemitraan itu merupakan amanat Undang-Undang Penyiaran. Karena itu, kami mengkolaborasinya menjadi satu model perizinan,” tambahnya.

Dirjen PPI menegaskan persoalan perizinan harus dibereskan dari sisi administrasinya. Jika administrasi telah tertata dengan benar maka masyarakat akan lebih mudah memperoleh pelayanan selain akan meminimalisir penyimpangan dalam praktik pelayanan perizinan.
Peluncuran Layanan E-Penyiaran



Peluncuran Layanan E-Penyiaran

Related posts

Leave a Comment