Pola Penyesuaian Penguasaan Wilayah Hutan
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017, Pemerintah menetapkan pola penyelesaian penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan. Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan ini adalah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pihak.
Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan yang pada ayat 1 meliputi kawasan hutan dengan fungsi pokok: a. hutan konservasi; b. hutan lindung; dan c. hutan produksi.
Dalam Pasal 7 Perpres ini mengatur pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.
Sedangkan pada ayat 1 Pasal 8 Perpres ini mengatur pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan berupa: a. mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan; b. tukar-menukar kawasan hutan; c. memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial; atau d. melakukan resettlement.
Untuk pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pada ayat (2) dijelaskan cara memperhitungkannya, yaitu berdasarkan: a. luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan b. fungsi pokok kawasan hutan
Pola Penyesuaian Penguasaan Wilayah Hutan
Pola Penyesuaian Penguasaan Wilayah Hutan