Dialog Produktif Semangat Selasa "Vaksinasi aman di bulan ramadan"
Majelis Ulama Indonsia telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan puasa Ramadan.
Kemenkes menyatakan bahwa fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar Pemerintah dapat melakukan vaksinasi walaupun memasuki fase bulan Ramadan. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan COVID-19 di Indonesia.
Pemerintah akan tetap menyelenggarakan vaksinasi COVID-19 untuk semua kalangan pada Bulan Ramadhan. Baik untuk Muslim maupun Non-Muslim. Vaksinasi bagi umat Muslim akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan umat yang tengah menjalankan puasa.
Bagaimana detail pelaksanaan vaksinasi COVID-19 selama Bulan Ramadhan ini? Dialog Produktif Semangat Selasa, 13 April 2021, membahas tuntas “Vaksinasi Aman di Bulan Ramadan” bersama narasumber :
1. dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI
2. KH. Asrorun Ni’am Sholeh – Ketua Bidang Fatwa MUI
3. Dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, PhD – Dokter Ahli Patologi Klinik,
Kanal Sosial Media Kementerian Kominfo:
Facebook: https://komin.fo/facebook (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)
Instagram: https://komin.fo/instagram (@kemenkominfo)
Twitter: https://komin.fo/twitter (@kemkominfo)
Line: @kemkominfo
#Kominfo
Dialog Produktif Semangat Selasa "Vaksinasi aman di bulan ramadan"
Dialog Produktif Semangat Selasa "Vaksinasi aman di bulan ramadan"