Tidak Mudik, Lebih Baik
Pemerintah melalui SATGAS Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 H dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1422 Hijriah. Aturan ini mulai berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap tidak pulang ke kampung halaman sebelumnya.
Aktivitas mudik bisa meningkatkan kegiatan ekonomi. Namun akibat mobilisasi besar tahunan, yang melibatkan jutaan manusia ini berdampak pada lonjakan kasus COVID-19.
Aturan peniadaan mudik ini bukan hal baru. Tahun lalu pemerintah juga sudah melakukan larangan mudik Idul Fitri 1422 Hijriah. Daya peningkatan kasus COVID 19 pasca libur panjang Idul Fitri 2020, Bulan Agustus 2020, libur Nataru 2020 – 2021, dan libur Paskah 2021 jadi landasan dibuatnya kebijakan pemerintah ini.
Dialog Kabar Kamis (15/04) “Tidak Mudik, Lebih Baik” akan membahas tuntas bagaimana strategi pemerintah dan apa saja tantangan dari keputusan peniadaan mudik ini? Bersama narasumber :
1. dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati – Bupati Sragen
2. Adita Irawati – Juru Bicara Kementrian Perhubungan
3. Kombes Pol Rudi Antariksawan – Kabag Ops Korlantas Polri
#hoaksdilawanjanganbiarkan
#hoakscovid19dilawan
#kesehatanpulih
#ekonomibangkit
#tidakmudiklebihbaik
Kanal Sosial Media Kementerian Kominfo:
Facebook: https://komin.fo/facebook (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)
Instagram: https://komin.fo/instagram (@kemenkominfo)
Twitter: https://komin.fo/twitter (@kemkominfo)
Line: @kemkominfo
#Kominfo
Tidak Mudik, Lebih Baik
Tidak Mudik, Lebih Baik