Ada Larangan Mudik, Kareta Api Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak

Ada Larangan Mudik, Kareta Api Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak

Ada Larangan Mudik, Kareta Api Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak

Meski ada larangan mudik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh khusus hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Sepanjang periode 6-17 Mei 2021, sejumlah kereta api jarak jauh tetap beroperasi di masa peniadaan mudik lebaran. Terdapat ketentuan mengenai siapa saja yang boleh naik kereta api jarak jauh di masa
larangan mudik Lebaran 2021.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka
anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Selain surat izin perjalanan tertulis, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan persyaratan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen
atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas di stasiun melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding. Jika saja ditemukan calon penumpang yang tidak lengkap atau tidak sesuai berkasnya, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

Pada periode 6-17 Mei 2021, terdapat 19 KA Jarak Jauh yang beroperasi. Jadwal dan rutenya tidak ada perbedaan dari jadwal KA jarak jauh di masa normal. Sedangkan untuk perjalanan KA lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan. Dalam penyelenggaraannya, dilakukan pembatasan jam operasional KA lokal yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

– 19 KA Jarak Jauh
1. Argo Bromo Anggrek rute Surabaya Pasarturi – Gambir pp
2. Argo Wilis rute Surabaya Gubeng – Bandung pp
3. Gajayana rute Malang – Gambir pp
4. Bima rute Surabaya Gubeng – Gambir pp
5. Argo Lawu rute Solo Balapan – Gambir pp
6. Maharani rute Surabaya Pasarturi – Semarang Poncol pp
7. Kahuripan rute Blitar – Kiaracondong pp
8. Sri Tanjung rute Lempuyangan – Ketapang pp
9. Bengawan rute Pasar Senen – Purwosari pp
10. Serayu rute Pasar Senen – Purwokerto pp
11. Kutojaya Selatan rute Kutoarjo – Kiaracondong pp
12. Tawangalun rute Ketapang – Malang Kotalama pp
13. Probowangi rute Surabaya Gubeng – Ketapang pp
14. Tegal Ekspres rute Tegal – Pasar Senen pp
15. Bukit Selero rute Kertapati – Lubuk Linggau pp
16. Kuala Stabas rute Batu Raja – Tanjung Karang pp
17. Rajabasa rute Kertapati – Tanjung Karang pp
18. Putri Deli rute Tanjung Balai – Medan pp
19. Pasundan Lebaran rute Surabaya Gubeng – Kiaracondong pp

– 16 KA Lokal
1. Cibatuan
2. Lokal Bandung Raya
3. Penataran
4. Tumapel
5. Dhoho
6. Siliwangi
7. Pandan Wangi
8. Siantar Ekspres
9. Sibinuang
10. Srilelawangsa
11. Kedung Sepur
12. Jenggala
13. Bathara Kresna
14. Cut Meutia
15. Lembah Anai
16. Minangkabau Ekspres

#IndonesiaBaik #KeretaApi #LaranganMudik

—————–

Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– Line Official Account: @IndonesiaBaik.id
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Ada Larangan Mudik, Kareta Api Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak



Ada Larangan Mudik, Kareta Api Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak

Related posts

Leave a Comment