Vaksinasi untuk Kaum Disabilitas dan ODGJ Dimulai
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai program vaksinasi nasional bagi
ratusan ribu kelompok disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Rabu (2/6).
Pelaksanaan vaksinasi itu masuk kategori vaksinasi tahap ketiga dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Kemenkes telah menetapkan sasaran vaksinasi pada kelompok disabilitas dan ODGJ sebanyak 562.242 orang di seluruh Indonesia. Namun, angka itu masih dapat berubah sesuai dengan data terkini yang dilaporkan kepada Kemenkes.
Kemenkes menyebut, untuk para ODGJ yang tinggal tidak dengan keluarganya atau yang kerap dijumpai di jalanan, maka proses ketetapan vaksinasi akan menjadi tanggungan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat.
Sebab, pelayanan dan sasaran vaksinasi yang dijalankan Kemenkes ditetapkan berdasarkan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP guna validitas data.
Kemenkes menegaskan, kaum penyandang disabilitas dan ODGJ dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
Dalam SE itu dijelaskan bahwa vaksinasi dapat berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas.
#IndonesiaBaik #Vaksin #COVID19
—————–
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– Line Official Account: @tsx0642m
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Vaksinasi untuk Kaum Disabilitas dan ODGJ Dimulai
Vaksinasi untuk Kaum Disabilitas dan ODGJ Dimulai