Bank Indonesia Sesuaikan Batas Maksimal Tarik Tunai via ATM
Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana penarikan tunai melalui mesin ATM.
Penyesuaian batas maksimal tarik tunai lewat mesin ATM berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
Menurut BI tujuan penyesuaian ini yaitu mendukung kebijakan pemerintah terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun BI mengklaim, penyesuaian ini berguna untuk antisipasi terhadap pengurangan kegiatan operasional yang bersifat tatap muka seperti
penutupan kantor cabang, pengurangan jumlah pegawai yang melaksanakan work from office (WFO), dan pengurangan jam operasional perbankan.
Adapun kebijakan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM cakupannya sebagai berikut.
Menaikkan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.
#IndonesiaBaik #TarikTunai #BankIndonesia
—————–
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id
– Line Official Account: @tsx0642m
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Bank Indonesia Sesuaikan Batas Maksimal Tarik Tunai via ATM
Bank Indonesia Sesuaikan Batas Maksimal Tarik Tunai via ATM