[Motion Grafis] Listrik Ramah Lingkungan dari Sampah

[Motion Grafis] Listrik Ramah Lingkungan dari Sampah

[Motion Grafis] Listrik Ramah Lingkungan dari Sampah

Listrik Ramah Lingkungan dari Sampah

Pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres ini dibuat, guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dan mengurangi volume sampah secara siginifikan demi kebersihan dan keindahan kota, serta menjadikan sampah menjadi sumber daya.

Pengelolaan sampah dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir melalui pengurangan sampah dan penanganan sampah, dan dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah sampah menjadi energy listrik yang ramah lingkungan.

Menurut Perpres ini, Pengelolaan sampah perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, atau yang disebut dengan PLTSa. Melalui Pengelolaan Sampah, nantinya dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sekitar dalam satu daerah provinsi.

Follow our social media

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
[Motion Grafis] Listrik Ramah Lingkungan dari Sampah



[Motion Grafis] Listrik Ramah Lingkungan dari Sampah

Related posts

Leave a Comment