Sehati, Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM
Kementerian Agama (Kemenag) luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), Rabu (08/09/2021).
Sehati merupakan program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), instansi, dan pihak swasta. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.
Sertifikasi halal dinilai punya peran penting untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal.
BPJPH berkomitmen, seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha dilakukan secara daring melalui aplikasi Sihalal.
Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online-based pada Sihalal guna mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal.
Layanan Sihalal saat ini juga telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Masih dalam progres, Sihalal juga dirancang untuk terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (INSW).
#IndonesiaBaik #Sehati #SertifikasiHalal
—————–
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id
– Line Official Account: @tsx0642m
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Sehati, Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM
Sehati, Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM