Keterbukaan Informasi Publik Dalam Mendukung Transformasi Digital Indonesia
Kanal Sosial Media Kementerian Kominfo:
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh warga negara Indonesia berhak untuk mengakses informasi yang dimiliki oleh Lembaga publik.
Kementerian Kominfo menunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). PPID Bertugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
———
Facebook: https://komin.fo/facebook (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)
Instagram: https://komin.fo/instagram (@kemenkominfo)
Twitter: https://komin.fo/twitter (@kemkominfo)
Line: @kemkominfo
#Kominfo
Keterbukaan Informasi Publik Dalam Mendukung Transformasi Digital Indonesia
Keterbukaan Informasi Publik Dalam Mendukung Transformasi Digital Indonesia