Ambang Batas Legislatif
Rapat paripurna DPR pada Jumat (21/7) mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilu menjadi UU. Rapat tadi menetapkan bahwa ambang batas pemilihan presiden sebesar 20% dari kursi DPR atau 25% suara sah nasional pemilu legislatif.
Artinya, partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika menduduki setidaknya 20% kursi DPR. Selain ambang batas presiden, UU juga memuat ambang batas parlemen 4%, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan tiga sampai 10 kursi, dan metode konversi suara sainte lague.
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang disahkan adalah 4 persen. Artinya, naik 0,5 persen dari Pemilu 2014 lalu. Dengan begitu maka partai yang perolehan suaranya tak mencapai 4 persen pada pemilihan legislatif tak akan lolos sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk lebih jelasnya, simak ya infografis dan videografisnya…
Ambang Batas Legislatif
Ambang Batas Legislatif
DPRD DAVIL 5