Perlindungan Anak di Panti Sosial

Perlindungan Anak di Panti Sosial

Perlindungan Anak di Panti Sosial

Anak-anak telantar memiliki hak untuk hidup dengan sebuah keluarga, meskipun bukan dengan
keluarga asli mereka. Karena itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2017,
pemerintah menentukan standar-standar yang jelas untuk mengasuh anak untuk panti sosial
dan masyarakat.
Pengasuhan anak ke dalam panti sosial dapat dilakukan jika sang anak berada dalam kondisi
berikut ini:
1. Keluarga anak tidak memberikan pengasihan yang memadai;
2. Anak tidak memiliki keluarga atau keberadaan keluarga tidak diketahui;
3. Anak menjadi korban kekerasan, penelantaran atau eksploitasi;
4. Anak yang terpisah dari keluarga karena bencana alam atau konflik sosial, dan;
5. Anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Bila salah satu kondisi dialami oleh seorang anak telantar maka ia berhak ditempatkan di panti
sosial yang ditentukan oleh dinas sosial provinsi. Selanjutnya, panti sosial tersebut wajib
melaporkan secara tertulis kepada dinas sosial provinsi tentang pengasuhan anak itu.
Perlindungan Anak di Panti Sosial



Perlindungan Anak di Panti Sosial

Related posts

Leave a Comment