Prinsip Perencanaan Ibu Kota Negara

Prinsip Perencanaan Ibu Kota Negara

Prinsip Perencanaan Ibu Kota Negara

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.

Dengan disahkannya UU IKN, maka Ibu Kota negara resmi pindah ke Kalimantan Timur dengan nama Nusantara.

Terdapat 8 prinsip dalam perencanaan Ibu Kota Negara, yakni mendesain sesuai dengan kondisi alam, berlandaskan bhineka tunggal ika, terhubung, aktif dan mudah diakses.

Pembangunan ibu kota juga dilakukan dengan prinsip rendah emisi karbon. Sebagaimana rencana pemerintah dalam menurunkan emisi karbon.

Tak hanya itu, pembangunannya pun bersifat sirkular dan tanggung. Ibu Kota Negara yang baru juga harus menjamin keamanan dan keterjangkauan serta menjadi wilayah yang nyaman dan efisien dengan penggunaan teknologi.

#IndonesiaBaik #IKN #Nusantara

—————–

Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id
– Line Official Account : @tsx0642m
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Prinsip Perencanaan Ibu Kota Negara



Prinsip Perencanaan Ibu Kota Negara

Related posts

Leave a Comment