Syarat Peralihan Kepesertaan BPJS

Syarat Peralihan Kepesertaan BPJS

Syarat Peralihan Kepesertaan BPJS

Anda mau beralih kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri atau sebaliknya, tapi masih belum tahu bagaimana caranya? Simak caranya yuk!

Syarat perubahan data bagi Peserta PBI menjadi peserta PBPU: Peserta dapat langsung merubah jenis kepesertaan dengan mengikuti ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2016. Sedangkan peserta PBI ABPD dapat dilakukan sesuai ketentuan mutasi tambah kurang
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah masing-masing. Adapun syarat perubahan datanya mendaftarkan seluruh anggota keluarga sesuai ketentuan pendaftaran
peserta PBPU. Lalu peserta menandatangani surat pernyataan bermaterai keluar sebagai peserta PBI.

Kemudian peralihan peserta PBI menjadi peserta PPU: Badan Usaha mengusulkan perubahan jenis kepesertaan pekerja melalui surat keterangan pengalihan status Pekerja. Lalu perubahan status
kepesertaan PBI menjadi Peserta PPU mengikuti mekanisme cut off kepesertaan BPJS Kesehatan dan jumlah anggota keluarga tertanggung PPU. Kemudian dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung melebihi hak peserta sebagai peserta PPU, maka anggota keluarga lainnya: a) Didaftarkan melalui Badan Usaha sebagai keluarga tambahan dengan besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan (dengan melengkapi surat kuasa pemotongan gaji); b) Didaftarkan sebagai Peserta PBPU; atau c) Tetap menjadi Peserta PBI Adapun syarat perubahan data
yaitu surat keterangan pengalihan status Pekerja menggunakan kop surat Badan Usaha yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau yang diberi wewenang dan di stempel perusahaan.

Lantas bagaimana peralihan peserta PBPU menjadi peserta PPU? Pertama, perubahan status kepesertaan dilakukan oleh Badan Usaha, mengikuti mekanisme cut off kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kedua, khusus PBPU menjadai PPU Penyelenggara Negara perubahan status dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan menunjukkan SK Pengangkatan. Ketiga, perubahan status
kepesertaan jumlah anggota keluarga tertanggung PPU, dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung melebihi hak peserta sebagai peserta PPU, maka anggota keluarga lain dapat didaftarkan melalui Badan Usaha sebagai keluarga tambahan dengan besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan (dengan melampirkan surat kuasa pemotongan
gaji). Adapun syarat perubahan data mengikuti ketentuan persyaratan pendaftaran baru peserta PPU.

Berikutnya, bagaimana peralihan peserta PPU menjadi Peserta PBPU? Ini adalah kategori di mana peserta yang sudah tidak ditanggung oleh pemberi kerja karena berakhirnya hubungan kerja wajib berpindah status menjadi peserta PBPU. Adapun syarat perubahan data: Pertama, pekerja sudah tidak
lagi sebagai PPU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha. Kedua, syarat lainnya mengikuti ketentuan persyaratan pendaftaran baru peserta PBPU. Ketiga, peserta PPU yang beralih menjadi Peserta PBPU/BP pada bulan berjalan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan. Terakhir, dalam hal peralihan dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak status PPU dinyatakan non aktif, maka Status Peserta langsung aktif (tanpa menunggu 14 hari). Jika melebihi 1 bulan, maka status peserta tidak langsung aktif (menunggu 14 hari).

Lalu bagaimana cara peralihan Peserta PPU menjadi PPU? Peserta PPU dialihkan menjadi PPU lainnya berdasarkan surat pengantar pendaftaran dari Pimpinan Perusahaan yang baru. Kondisi tersebut berlaku bagi peserta PPU aktif maupun PPU non aktif karena Badan Usaha lama menunggak iuran.

Di mana peserta bisa melakukan perubahan atau peralihan kepesertaaan BPJS Kepesertaan?
a. Mobile Customer Service (MCS)
b. Mall Pelayanan Publik
c. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

#IndonesiaBaik #BPJSKesehatan #YangMudaSukaData

Ikuti media sosial kami

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Syarat Peralihan Kepesertaan BPJS



Syarat Peralihan Kepesertaan BPJS

Related posts

Leave a Comment