Pembangunan 9 Pasar Rakyat Dipercepat

Pembangunan 9 Pasar Rakyat Dipercepat

Pembangunan 9 Pasar Rakyat Dipercepat

Pemerintah memutuskan mempercepat pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi 9 pasar rakyat untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019.

Menurut Perpres ini, pemerintah menugaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk melaksanakan amanat peraturan itu dengan memperhatikan prinsip kehati hatian, transparansi, efisiensi; efektivitas, dan akuntabilitas.

Untuk pelaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum berkoordinasi dengan kementerian keuangan, kementerian perdagangan, kementerian dalam negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Adapun 9 lokasi pasar rakyat yang akan dipercepat pembangunannya adalah:
1. Pasar Klewer Timur, Kota Surakarta, Jawa Tengah
2. Pasar Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali
3. Pasar Legi (Songgolangit), Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur
4. Pasar Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
5. Pasar Renteng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
6. Pasar Pariawan, Kota Pariaman, Sumatera Barat
7. Pasar Legi, Kota Surakarta, Jawa Tengah
8. Pasar Pon, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
9. Pasar Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Jawa Timur

#IndonesiaBaik #PembangunanIndonesia #YangMudaSukaData

Follow our social media

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Pembangunan 9 Pasar Rakyat Dipercepat



Pembangunan 9 Pasar Rakyat Dipercepat

Related posts

Leave a Comment