7 Zona Kawasan Ekonomi Khusus
Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pengembangan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat meningkatkan lapangan pekerjaan.
Sejauh ini belasan KEK telah dikembangkan di berbagai daerah di Indonesia. Pengembangannya berdasarkan potensi demografis dan aksesibilitas kawasan tersebut ke pasar global. Diharapkan dengan pengembangan sesuai potensinya tersebut, KEK mampu mengundang lebih banyak investor, mengelola industri, ekspor-impor, dan menggeliatkan kegiatan ekonomi, yang pada akhirnya, dapat menciptakan kegiatan ekonomi berskala tinggi dan berdaya saing global di kawasan tersebut.
Tidak hanya itu, KEK juga memiliki 7 zona dalam ruang lingkupnya. Apa saja?
a. Pengolahan ekspor
b. Logistik
c. Pengembangan teknologi
d. Industri
e. Pariwisata
f. Energi
g. Ekonomi lainnya
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
7 Zona Kawasan Ekonomi Khusus
7 Zona Kawasan Ekonomi Khusus
jangan paksakan ZONASI
Segera #COPOT MUHAJIR