3 Kategori Pemilih di Pemilu 2019

3 Kategori Pemilih di Pemilu 2019

3 Kategori Pemilih di Pemilu 2019

Tahukah kamu? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuat tiga kategorisasi pemilih untuk Pemilu tahun 2019. Dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu mengenal 3 istilah daftar pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Apa bedanya?
Pertama, Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP.
Kemudian, ada juga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan).
Nantinya, petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos. Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.
Terakhir, Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.
3 Kategori Pemilih di Pemilu 2019



3 Kategori Pemilih di Pemilu 2019

Related posts

Leave a Comment