Bagaimana Proses Pembuatan SIM

Bagaimana Proses Pembuatan SIM

Bagaimana Proses Pembuatan SIM

Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi dari POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Menjadi hal wajib bagi pengendara untuk memiliki SIM. Kepemilikan SIM diatur dalam pasal 14 ayat (1) b pasal 15 ayat (2) c.

Pasal 14 Ayat (1) b: Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban,dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Pasal 15 Ayat (2)c: Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor
Bagaimana Proses Pembuatan SIM



Bagaimana Proses Pembuatan SIM

Related posts

Leave a Comment