Pekerja Kena Penyakit Akibat Kerja Berhak Atas JKK

Pekerja Kena Penyakit Akibat Kerja Berhak Atas JKK

Pekerja Kena Penyakit Akibat Kerja Berhak Atas JKK

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pada 25 Januari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

Lalu apakah Penyakit Akibat Kerja? Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja seperti bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini. Menurut Perpres ini, Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir. Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud meliputi jenis penyakit: a. yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan; b. berdasarkan sistem target organ; c. kanker akibat kerja; dan d. spesifik lainnya.

Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja. Penyakit sebagaimana dimaksud, tegas Perpres ini, harus dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat, pembuktiannya dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompten di bidang kesehatan kerja.

Follow our social media

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Pekerja Kena Penyakit Akibat Kerja Berhak Atas JKK



Pekerja Kena Penyakit Akibat Kerja Berhak Atas JKK

Related posts

Leave a Comment