Ingin Memelihara Hewan Langka? Yuk Kenali Syaratnya!

Ingin Memelihara Hewan Langka? Yuk Kenali Syaratnya!

Ingin Memelihara Hewan Langka? Yuk Kenali Syaratnya!

Hewan langka atau hewan yang dilindungi masih diperbolehkan dipelihara oleh masyarakat. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Meskipun demikian, masyarakat umum juga bisa membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Tentu saja mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

Berikut syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:
1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.

Setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka mesti mengurus surat izinnya. Berikut ini cara membuat surat izin memelihara hewan langka:
1. Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
4. Bukti tertulis asal usul indukan.

Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula.

Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini. Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia.
1. BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara
hewan, dan lain sebagainya.
2. Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.

#IndonesiaBaik #Perizinan #YangMudaSukaData

Follow our social media

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Ingin Memelihara Hewan Langka? Yuk Kenali Syaratnya!



Ingin Memelihara Hewan Langka? Yuk Kenali Syaratnya!

Related posts

Leave a Comment