Aksi Indonesia Lindungi Ozon Dunia

Aksi Indonesia Lindungi Ozon Dunia

Aksi Indonesia Lindungi Ozon Dunia

Lapisan ozon yang telah rusak berdampak pada pemanasan global. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ruandha Agung Sugardiman mengungkapkan pentingnya upaya pemeliharan ozon. Oleh karena itu, masyarakat umum diharapkan dapat berperan aktif menjaga lingkungan khususnya melalui penggunaan barang-barang yang ramah ozon.

Ia menjelaskan ada beberapa bahan perusak ozon seperti CFC, Halon, Karbon Tetraklorida, dan Metil kloroform telah dihentikan penggunaannya. Kandungan tersebut umumnya ada pada air conditioner atau pendingin ruangan dan lemari pendingan.

Pada saat ini, hanya tinggal dua kelompok BPO yang masih digunakan yaitu HCFC dan Metil Bromida. Namun, konsumsi kedua kelompok BPO itu diatur dan dikendalikan Pemerintah. Tidak hanya menyosialisasikan penggunaan barang-barang ramah ozon bagi masyarakat, pemerintah, ujar Ruandha, juga mendorong industri untuk mengganti lini mesin produksinya dengan menggunakan bahan alternatif yang tidak merusak ozon. Sekaligus mempromosikan prinsip “BROCCOLI” (Bebas Bromine, Chlorine, dan Pro-Climate Change).

Dunia usaha perlu mempertimbangkan aspek kompetitif serta aspek keamanan dan keselamatan jika menggunakan bahan kimia tersebut. Itu karena bahan yang bersifat “BROCCOLI” pada umumnya bersifat mudah terbakar, beracun, atau memiliki tekanan operasi yang tinggi.

Berdasarkan ketentuan dalam konvensi Wina dan Protokol Montreal tentang bahan-bahan yang merusak lapisan ozon, bahwa negara berkembang wajib melaksanakan penghapusan penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO) secara bertahap sampai batas waktu tertentu, maka Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/PER/5/2014 tentang Larangan Penggunaan Hydrochloroflourocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian, yang
diundangkan pada tanggal 4 Juni 2014. HCFC merupakan salah satu BPO yang digunakan sebagai bahan baku dan penolong pada bidang industri dan pemenuhannya secara penuh berasal dari impor.

Pelarangan tersebut didasarkan atas adanya senyawa kimia yang berpotensi dapat merusak molekul ozon di lapisan stratosfer, dalam kesehariannya HCFC digunakan sebagai bahan baku penolong proses produksi atau pengoperasian produk seperti, pendingin ruangan (AC), mesin pengatur suhu udara, alat/mesin refrigerasi, busa atau foam, pemadam api dan pelarut. HCFC yang dimaksud dapat didaur ulang, hasil daur ulang sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan untuk pemeliharaan barang yang sistem kerjanya menggunakan HCFC. Sedangkan pelarangan untuk pemeliharaan barang berlaku mulai 31 Desember 2030.

Tahapan pelarangan pemakaian dimulai pada 1 Januari 2015 untuk HCFC jenis HCFC-22 dan HCFC- 141b yang dilarang untuk digunakan pada, (1) pengisian dalam proses produksi mesin pendingin ruangan (AC), mesin pengatur suhu udara dan alat refrigerasi, (2) proses produksi rigit foam untuk barang freezer, domestic refrigerator, boardstock/laminated, refrigerated truck, dan, (3) proses produksi integral skin untuk penggunaan di sektor otomotif dan furniture. Pelarangan ini digunakan bagi investasi baru dan/atau dalam rangka perluasan. Adapun barang yang tidak menggunakan HCFC wajib diberi logo bebas CFC dan HCFC, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Permenperin ini.

#IndonesiaBaik #HariOzon #YangMudaSukaData

Ikuti media sosial kami

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Aksi Indonesia Lindungi Ozon Dunia



Aksi Indonesia Lindungi Ozon Dunia

Related posts

2 Thoughts to “Aksi Indonesia Lindungi Ozon Dunia

Leave a Comment