Tangkal Hoaks dengan Kenali Ciri ciri Perusahaan Pers
Masyarakat masih saja dijejali dengan fakta atau berita bohong (hoaks) oleh oknum-oknum tertentu. Pemerintah melalui Dewan Pers terus giat mensosialisasikan cara-cara agar masyarakat mampu secara mandiri menangkal hoaks. Salah satunya melalui pengenalan ciri-ciri perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Dalam Bab IV Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Artinya, bila
perusahaan pers tersebut belum berbentuk badan hukum, maka perusahaan pers itu belum bisa terverifikasi oleh Dewan Pers.
Kemudian pada Pasal 12 diterangkan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Kajian Dewan Pers juga menyatakan sebuah perusahaan pers, setiap tulisan dan konten yang termuat dalam sebuah produk perusahaan/penerbitan pers harus terverifikasi. Sesuai dengan
Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi serta penanggung jawab perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama.
#IndonesiaBaik #Hoaks #YangMudaSukaData
—
Ikuti media sosial kami
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Tangkal Hoaks dengan Kenali Ciri ciri Perusahaan Pers
Tangkal Hoaks dengan Kenali Ciri ciri Perusahaan Pers