Cara Registrasi Pra Bayar
Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai tanggal 31 Oktober 2017 akan memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar yaitu Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
Tujuan Registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi. Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Informasi lengkap : https://www.kominfo.go.id/daftar-prabayar
Cara Registrasi Pra Bayar
Cara Registrasi Pra Bayar
WAJIB BACA !
Bagaimana dengan informasi biodata awal yang sudah melakukan registrasi dengan benar ?
Apakah data awal sudah tidak berlaku lagi?, dan seluruh operator sudah me-reset ulang database-nya?
Saran aku bagi yang belum Registrasi, HATI – HATI dalam memberikan data anda.
Belum di sosialisasikan udah langsung main praktek aja.
Dan seharusnya tidak perlu dibatasi masalah kepemilikan Simcard, karena kita sendiri tidak tahu fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) kita ada dimana. Karna ada Kantor/perusahaan dan tempat2 tertentu yg mengharuskan kita menyerahkan fotocopy KTP/KK. Bisa saja data kita sudah digunakan.
Contoh : Ketik "KARTU KELUARGA" di pencarian Google dan pilih mode Gambar.
Aku turut kasihan bagi mereka yang KK-nya sudah beredar di internet.
Belum lagi org2 yg sudah memberikan datanya lewat aplikasi "Registrasi Sim Card" yg ada di play store, solanya banyak aplikasi abal2 disana.
Terus bagi keluarga yg tidak menggunaan seluler, KK mereka juga bisa disalahgunakan bahkan bisa dijadikan uang/dijual oleh pihak2 tertentu.!
Makanya MIKIRRR !!!
Namanya juga “Pemerintah”, hanya tinggal perintah saja, kasian provider-nya kewalahan, trus masyarakat yang kebingungan dan serba salah karna sekarang saja sudah banyak yg mengeluh kegagalan saat melakukan registrasi.
Belum lagi diberlakukan pemblokiran nanti.
Apakah ini hanya program pemerintah untuk mendapatkan “….” ???
Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkannya, bahkan sampai menyusahkan seluruh masyarakat.
atau jangan2 ini kelanjutan dari proyek E-KTP dengan versi SimCard ?
Jika pemerintah mau ngilangin masalah kejahatan penipuan itu sulit.
Maaf, maksud aku bukan korbannya yg bodoh, hanya saja ada org yang lebih pinter darinya dan kepintaran itu disalahgunakan buat menipu si korban.
Jika ingin memberlakukan peraturan tersebut, tolong GRATISKAN seluruh penggunaan telepon/sms dan internet untuk semua provider.
Dijamin setiap orang pasti tidak akan gonta-ganti SimCard-nya.
Bagaimana menurut Anda ?
Tolong lah situs bernahaya, pornograpi sama judi online di brantas dong, kalo saya chek masih banyak situs yg aktif, berarti gak beres kerjanya
nyusahin aja si anjing padahal no NIK dan KTP udah bener.tetep aja ristrasinya gagal si anjing gobolog nyusahin bangsat anjinglah.
jangankan anak d bawah umur yg belum punya ktp gua aja yg udah punya ktp gagal mulu registrasinya anjing kominfo anjing nyusahin