Wanita Haid Berhak Dapat Cuti, Loh!
Haid atau menstruasi merupakan hal yang wajar terjadi setiap bulannya atau rutin disetiap periodenya. Seringkali perempuan merasakan nyeri pada hari pertama hingga hari kedua saat menstruasi. Bagi perempuan yang bekerja tentunya dismenore ini sangatlah menggangu aktivitasnya, mulai dari tidak konsentrasi, cepat merasa lelah bahkan mual hingga pingsan.
Sebagai tenaga kerja, perempuan memiliki hak cuti haid untuk diperoleh. Hak cuti haid tersebut diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Peraturan mengenai cuti haid ini seharusnya secara tegas tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengikat antara pihak pengusaha dan pekerja. Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan ketentuan sebagaimana ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama (PKB).
Apabila perusahaan tidak mencantukan cuti haid dalam perjanjian kerja, maka perihal mengenai cuti haid dikembalikan pada UU Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan tidak dibenarkan untuk melampirkan surat dokter atau hingga melakukan tes fisik yang memeriksa ranah tubuh perempuan. Meski menjadi hak bagi pekerja wanita, cuti menstruasi idealnya hanya dapat diberikan bagi mereka yang benar-benar mengalami rasa nyeri saat datang bulan tiba.
Selain itu, UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja atau buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
#IndonesiaBaik #CutiHaid #YangMudaSukaData
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Wanita Haid Berhak Dapat Cuti, Loh!
Wanita Haid Berhak Dapat Cuti, Loh!