Gali Potensi Pulau Tak Berpenghuni
Gali Potensi Pulau Tak Berpenghuni
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan bahwa Indonesia memiliki 13.300 pulau yang belum bernama dan tak berpenghuni. Pulau kosong itu merupakan aset yang dapat dimanfaatkan dengan memberikan hak pengelolaan pada swasta, sehingga negara mendapat keuntungan berupa penerimaan negara bukan pajak.
Menurut data di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia memiliki 13.466 pulau kecil, yang 13.300 di antaranya masih kosong dan tak bernama. Padahal, pulau kosong itu merupakan aset yang dapat menghasilkan keuntungan untuk negara.
Nantinya KKP ingin mengukur dan menamai pulau tersebut. Pulau itu nantinya akan dibuatkan sertifikat atas nama negara, tetapi pengelolaannya ditawarkan kepada swasta yang bisa memanfaatkan potensi pulau secara penuh, pemerintah hanya akan menerbitkan hak guna lahan, sehingga akan menambah pendapatan untuk negara.
Regulasi tentang pulau sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 juncto UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam Pasal 19 dijelaskan bahwa dengan mengantungi izin pengelolaan, setiap orang bisa pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk kegiatan produksi garam, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, serta pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Gali Potensi Pulau Tak Berpenghuni
Gali Potensi Pulau Tak Berpenghuni