Target Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Target Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Target Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Berdasarkan Perpres No 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan dapat
terakumulasi dalam makhluk hidup yang terdiri dari unsur kimia tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya.

Disebutkan dalam Perpres tersebut Rencana Aksi Nasional  Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) memuat strategi, kegiatan, dan target pengurangan dan penghapusan merkuri, yang diprioritaskan pada bidang: a. manufaktur; b. energi; c. pertambangan emas skala kecil; dan d. kesehatan.

Ditegaskan dalam Perpres ini, RAN-PPM menjadi pedoman: a. Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red), menteri, dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan terkait dengan pengurangan dan penghapusan Merkuri; b. Gubernur dalam menyusun dan
menetapkan RAD-PPM provinsi; dan c. Bupati/Walikota dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota.

Untuk targetnya pengurangan dan penghapusan merkuri meliputi:
1. Pengurangan merkuri sebesar 50% dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN PPM di tahun 2030 untuk bidang manufaktur dan 33,2% untuk bidang energi
2. Penghapusan merkuri sebesar 100% dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN PPM di tahun 2030 untuk bidang pertambangan emas skala kecil dan 100% di tahun 2020 untuk bidang
kesehatan

#IndonesiaBaik #Merkuri #YangMudaSukaData

Ikuti media sosial kami

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Target Pengurangan dan Penghapusan Merkuri



Target Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Related posts

Leave a Comment