Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Listrik

Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Listrik

Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Listrik

Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kriteria penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut: 1) tahun 2019 – 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus); 2) tahun 2024 – 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan 3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus)

Sedangkan, KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut: 1) tahun 2019 – 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus); 2) tahun 2022 – 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus); 3) tahun 2024 – 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan 4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).

Mengenai produksi KBL Berbasis Baterai yang dilakukan oleh perusahaan industri KBL Berbasis Baterai, merupakan perusahaan yang: a. didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b. memiliki izin usaha industri untuk merakit atau memproduksi KBL Berbasis Baterai.

Sementara produksi komponen KBL Berbasis Baterai dilakukan oleh perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai, merupakan perusahaan yang: a. didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b. memiliki izin usaha industri untuk merakit atau memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung untuk KBL Berbasis Baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#IndonesiaBaik #KendaraanListrik #YangMudaSukaData

Follow our social media

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Listrik



Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Listrik

Related posts

Leave a Comment