Batasan Penayangan Acara Mistik dan Horor

Batasan Penayangan Acara Mistik dan Horor

Batasan Penayangan Acara Mistik dan Horor

Agar tidak kena tegur dan dihentikan program siarannya, seluruh lembaga penyiaran televisi diminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memperhatikan batasan dan pedoman penayangan programsiaran mistik, horor, dan supranatural (MHS). Apa sajakah itu?

Pertama, harus sesuai peraturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam pendahuluan dijelaskan mengenai adegan tayangan yang menampilkan konten mistis, horor, dan supranatural adalah gambar/rangkaian gambar/suara yang menampilkan dunia gaib, paranormal, klenik, praktik spiritual magis, mistik/kontak dengan makhluk halus secara verbal/nonverbal.

Kemudian menurut peraturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dirilis Komisi Penyiaran Indonesia pada Pasal 30 menjelaskan bahwa program siaran mistik, horor, dan supranatural dilarang menampilkan mayat/siluman/hantu: bangkit dari kubur, dikerubungi hewan,
berdarah-darah, dengan pancaindera yang tidak lengkap & kondisi mengerikan.

Berikutnya dilarang menampilkan orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti: benda tajam, binatang, batu dan tanah; Memotong anggota tubuh; Menusukkan/memasukkan benda ke anggota tubuh, hingga melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan sebagai reka adegan/fiksi.

Ada juga syarat khusus dan jam tayang khusus, di mana program MHS yang merupakan bagian pertunjukan seni & budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dari beberapa ketentuan seperti memotong anggota tubuh, menampilkan orang sakti, hingga menusukkan/memasukkan benda ke anggota tubuh. Pun program MHS hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D (Dewasa), pukul 22:00-03:00 waktu setempat.

#IndonesiaBaik #Penyiaran #YangMudaSukaData

Follow our social media

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Batasan Penayangan Acara Mistik dan Horor



Batasan Penayangan Acara Mistik dan Horor

Related posts

Leave a Comment