Larangan ASN di Pemilu 2019
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 26 Maret 2019 telah menandatangani Surat Edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019.
Dalam surat yang ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu, Menteri PANRB menegaskan, ASN wajib netral, tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
Pegawai negeri alias aparatur sipil negara ( ASN) terikat ketentuan asas netralitas terkait politik praktis seperti pemilu. Ada sejumlah pantangan bagi ASN agar ketentuan ini tak terlanggar. Ada 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya, yaitu :
1. Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial
2. Menghindari deklarasi calon
3. Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS
5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
6. Menghadiri acara partai politik
7. Menghadiri acara dukungan parpol ke pasangan calon
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
9. Memberikan dukungan ke calon legislatif dengan memberikan KTP
10. Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri
11. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon
12. Menjadi anggota atau pengurus parpol
13. Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye
14. Pendekatan ke parpol
15. Menjadi pembicara/ narasumber dalam acara parpol
16. Foto Bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Larangan ASN di Pemilu 2019
Larangan ASN di Pemilu 2019