Masuk Lajur Sepeda Bisa Kena Tilang Loh!
Mulai 20 November, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos lajur sepeda di Jakarta. Penindakan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba selama beberapa bulan terhadap beberapa lajur sepeda.
Aturan mengenai lajur khusus sepeda sudah berlaku. Hal itu diatur dalam Pergub No. 128 Tahun 2019 Tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Dalam pergub tertulis lajur-lajur sepeda hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle (sepeda roda satu).
Selanjutnya, lajur sepeda dilaksanakan pada badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor dan dapat dilaksanakan pada trotoar dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pejalan kaki dengan dilengkapi marka, rambu, dan perlengkapan jalan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelanggar yang tidak menuruti rambu lajur sepeda akan dikenai sanksi. Sanksi berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenakan sanksi oleh kepolisian dengan denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.
Selain itu, ada pula pasal-pasal lain yang mengatur hak pengguna sepeda. Beberapa di antaranya Pasal 45 tentang lajur sepeda, Pasal 62 tentang hak atas fasilitas pendukung keamanan, serta Pasal 106 dan Pasal 284 yang mengatur keselamatan dan kenyamanan pengguna.
#IndonesiaBaik #LajurSepeda #YangMudaSukaData
—
Ikuti media sosial kami
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Masuk Lajur Sepeda Bisa Kena Tilang Loh!
Masuk Lajur Sepeda Bisa Kena Tilang Loh!