Prioritas Penggunaan Dana Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018

Dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018, pemerintah mengalokasikan Dana desa sebesar Rp 60 triliun. Dana itu akan diberikan kepada 74.958 desa.

Pemerintah mengalokasikan dana desa yang bersumber dari APBN kepada setiap desa yang dihitung dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Dalam penyaluran Dana Desa tahun 2018, pemerintah mempertajam prioritas penggunaannya untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Pembangunan desa meliputi, sarana prasarana, pelayanan sosial dasar, sarana ekonomi desa, pembangunan embung, pelestarian lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana alam.

Pemberdayaan masyarakat meliputi, peningkatan kualitas pelayanan sosial dasar, pengelolaan sumber daya lokal, pengelolaan usaha ekonomi produktif, penguatan kapasitas terhadap bencana, pelestarian lingkungan hidup dan tata kelola desa yang demokratis.

Prioritas pelaksanaannya yaitu tenaga kerja setempat, bahan baku lokal, dan swakelola.

Follow our social media

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Prioritas Penggunaan Dana Desa



Prioritas Penggunaan Dana Desa

Related posts

Leave a Comment