Sejarah Tenaga Kerja Indonesia di Mancanegara
Sejarah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri telah dimulai jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Migrasi TKI ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda melalui penempatan buruh kontrak ke negara Suriname, Amerika Selatan, yang juga merupakan wilayah koloni Belanda. Seperti dilaporkan Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), sejak 1890 pemerintah Belanda mulai mengirim sejumlah besar kuli kontrak asal Jawa bahkan Madura, Sunda, dan Batak untuk dipekerjakan di perkebunan di Suriname.
Tujuannya untuk mengganti tugas para budak asal Afrika yang telah dibebaskan pada 1 Juli 1863 sebagai wujud pelaksanaan politik penghapusan perbudakan sehingga para budak tersebut beralih profesi serta bebas memilih lapangan kerja yang dikehendaki. Dampak pembebasan para budak itu membuat perkebunan di Suriname terlantar dan mengakibatkan perekonomian Suriname yang bergantung dari hasil perkebunan turun drastis.
Adapun dasar pemerintah Belanda memilih TKI asal Jawa adalah rendahnya tingkat perekonomian penduduk pribumi (Jawa) akibat meletusnya Gunung Merapi dan padatnya penduduk di Pulau Jawa. Gelombang pertama pengiriman TKI oleh Belanda diberangkatkan dari Batavia (Jakarta) pada 21 Mei 1890 dengan Kapal SS Koningin Emma. Pelayaran jarak jauh ini singgah di negeri Belanda dan tiba di Suriname pada 9 Agustus 1890. Jumlah TKI gelombang pertama sebanyak 94 orang terdiri 61 pria dewasa, 31 wanita, dan 2 anak-anak. Kegiatan pengiriman TKI ke Suriname yang sudah berjalan sejak 1890 sampai 1939 mencapai 32.986 orang, dengan menggunakan 77 kapal laut.
Para era setelah kemerdekaan hingga 1960-an, penempatan TKI ke luar negeri belum melibatkan pemerintah., namun dilakukan secara orang perorang, kekerabatan, dan bersifat tradisional dengan negara tujuan utama adalah Malaysia dan Arab Saudi. Setelah terbit PP Nomor 4 Tahun 1970 dan peluncuran program AKAN (Antarkerja Antarnegara), penempatan TKI ke mancanegara diatur oleh pemerintah dan melibatkan pihak swasta. Kemudian tata cara pelaksanaan bekerja di luar negeri disempurnakan melalui UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri ditambah dibentuknya BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI).
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Sejarah Tenaga Kerja Indonesia di Mancanegara
Sejarah Tenaga Kerja Indonesia di Mancanegara