BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan untuk Seluruh Rakyat!

BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan untuk Seluruh Rakyat!

BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan untuk Seluruh Rakyat!

Anda mau jadi sadikin, ‘sakit sedikit, langsung miskin’ karena mereka tak punya biaya berobat, apalagi berbiaya besar dari tindakan operasi? Sungguh memberatkan…!. Padahal, semua Warga
Indonesia dapat terhindar dari musibah ini. Nah mau tahu caranya?

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mempunyai multi manfaat, secara medis dan maupun non medis. Ia mempunyai manfaat secara komprehensive; yakni pelayanan yang diberikan bersifat paripurna mulai dari preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Seluruh pelayanan tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan bagi upaya kesehatan
perorangan.

JKN menjangkau semua penduduk, artinya seluruh penduduk, termasuk warga asing harus membayar iuran dengan prosentase atau nominal tertentu, kecuali bagi masyarakat miskin dan tidak mampu,
iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta yang terakhir ini disebut sebagai penerima bantuan iuran.
Harapannya semua penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN pada tahun 2019.

JKN dimulai per 1 Januari 2014. Jaminan kesehatan ini merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. JKN yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak.

Ada 2 (dua) manfaat Jaminan Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Paket manfaat yang diterima dalam program JKN ini adalah
komprehensif sesuai kebutuhan medis. Dengan demikian pelayanan yang diberikan bersifat paripurna
(preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya premi bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan dalam konteks upaya kesehatan perorangan.

Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada prinsip asuransi sosial sesuai dengan amanat UU SJSN, yaitu; Nirlaba, wajib membayar iuran, gotong royong, portabilitas, kesetaraan dan transparan akuntabel, effektif effisien serta dana yang dikelola sepenuhnya digunakan untuk manfaat sebesar- besarnya bagi peserta JKN.

Kepesertaan bersifat wajib, artinya semua penduduk termasuk warga negara asing yang bekerja dan tinggal lebih dari 6 (enam) bulan harus ikut menjadi peserta JKN. Seluruh peserta harus membayar iuran dengan prosentase atau nominal tertentu, kecuali bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Mereka iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta yang terakhir ini disebut sebagai penerima bantuan
iuran (PBI). Perubahan data PBI akan di update setiap 6 (enam) bulan sekali.

Untuk menjadi peserta JKN, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui pemberi kerja dan pekerjanya kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) atau PT Askes terdekat. Sedangkan bagi peserta PBI, pendaftaran peserta dilakukan oleh pemerintah.

#IndonesiaBaik #BPJSKesehatan #YangMudaSukaData

Ikuti media sosial kami

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan untuk Seluruh Rakyat!



BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan untuk Seluruh Rakyat!

Related posts

Leave a Comment