Ormas yang Melanggar Larangan, Kena Sanksi!
Setiap Ormas di Indonesia wajib menaati ketentuan larangan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagai batasan kepatuhan untuk tidak melenceng dan tetap menjalankan Fungsi Kemasyarakatan sebagaimana mestinya.
#lain-lain
Ormas yang Melanggar Larangan, Kena Sanksi!
Ormas yang Melanggar Larangan, Kena Sanksi!